04 Mei 2020

10:05 WIB

Larangan Mudik, Seluruh Angkutan Tiadakan Operasional

Pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk mudik atau pulang kampung. Kebijakan ini diatur dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

video lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

lihat lebih