15 Jun 2020
16:06 WIB
Novel Baswedan: Saya Prihatin Kedua Pelaku Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan sampai pada tahap penyidangan kedua tersangka yakni Ronny Bugis dan Rahmat. Kedua tersangka dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Apa alasan JPU menjatuhkan tuntutan hanya 1 tahun kepada kedua tersangka yang terbukti sudah melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
rekomendasi kami

PDIP Angkat Suara Soal Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Apartemen Eks Stafsus Nadiem Makarim Digeledah atas Kasus Pengadaan Chromebook

Sekjen PBB Desak Pelaku Pembataian di Gaza Diseret ke Pengadilan!

Di Tengah Dinamika Global, Jumlah Investor Saham Indonesia Justru Melonjak