02 Jan 2024

17:01 WIB

Pajak Rokok Elektrik Berlaku, Pengusaha Keberatan?

Kementerian Keuangan menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Besaran pajak sebesar 10%, dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 15%.

video lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

lihat lebih