02 Jan 2024
17:01 WIB
Pajak Rokok Elektrik Berlaku, Pengusaha Keberatan?
Kementerian Keuangan menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Besaran pajak sebesar 10%, dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 15%.
video lainnya
lihat lebih