08 Jun 2022

18:06 WIB

Pengadilan Militer Vonis Seumur Hidup Kol Inf Priyanto

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung divonis penjara seumur hidup oleh majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

video lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

lihat lebih