08 Jul 2022

12:07 WIB

OJK Bakal Ikut Awasi Koperasi Simpan Pinjam

Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bertambah, yakni melakukan pegawasan, memberikan izin, hingga mencabut izin operasional koperasi simpan pinjam. Hal itu tertuang dalam Racangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau disebut Omnibus Law Keuangan yang masuk dalam program legislasi DPR RI.

video lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

lihat lebih