15 Jan 2024

18:01 WIB

Pajak Jasa Hiburan Meroket 75%, Turunkan Minat Wisata?

Kebijakan pemerintah yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Hiburan dengan besaran 40%-75% mendapat penolakan dari pelaku usaha

video lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

lihat lebih